Konsep Perwalian dalam persepektif hukum perdata Islam dengan hukum perdata Sipil
Skripsi Jurusan Syariah : Konsep Perwalian dalam persepektif hukum perdata Islam dengan hukum perdata Sipil ( Study Komparatif ).
Pada dasarnya Hukum Perdata yang selama ini kita kenal dan ketahui merupakan serangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya. Dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan saja.yang bersumber pada kitab hukum perdata sipil atau disingkat (BW). Begitu juga dalam hukum perdata islam di indonesia. Yang bersumber pada Kompilasi Hukum Islam atau disingkat dengan (KHI).
Maka dengan demikian bahwa baik itu Hukum Perdata Islam maupun Hukum Perdata Sipil, tidak akan terlepas pembahasannya mengenai perwalian, karena sebagaimana definisi daripada Hukum Perdata tersebut di atas yang mengatur tentang kepentingan perseorangan dalam hal keperdataan.
Oleh sebab itu, sehubungan dengan perwalian yang mengatur tentang kepentingan seseorang dan termasuk dalam Hukum Perdata maka perlulah sekiranya untuk diketahui konsep dari pada perwalian baik di dari segi Hukum Perdata Islam maupun dari Hukum Perdata (BW).
Pada dasarnya perwalian merupakan hal terpenting bagi kelangsungan hidup anak kecil (anak dibawah umur) atau anak yang masih belum bisa mengurus diri sendiri seperti anak-anak terlantar, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus lingkungannya sendiri atau dengan istilah lain yakni anak yang masih belum bisa atau belum cakap dalam bertindak hukum. Oleh karena itu maka perlulah ada seorang atau sekelompok orang yang dapat mengurus dan memelihara juga membimbing anak yang masih belum ada walinya atau yang belum ada yang mengurus demi keselamatan anak dan harta.
Masalah wali dalam Islam juga sangat berperan sekali dalam hal pernikahan. Dengan demikian Hukum Perdata Islam membagi Perwalian menjadi dua macam yakni. Perwalian dalam hal pernikahan dan Perwalian dalam hal anak di bawah umur.
Jadi menurut ajaran agama Islam perwalian yang termasuk dalam perkawinan adalah orang yang berhak menikahkan anaknya atau orang yang berada di bawah perwaliannya. Untuk lebih jelasnya Imam Syafi’i menyatakan perwalian adalah “suatu kekuasaan atau wewenang syar’i atas segolongan manusia karena dilimpahkan kepada orang yang sempurna, karena kekurangan tertentu pada orang yang dikuasai itu, demi kemaslahatannya sendiri”.
Untuk mendownload silakan klikl ink di bawah ini
Konsep Perwalian dalam persepektif hukum perdata Islam dengan hukum perdata Sipil,