Pemetaan Digital Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Di Desa Margasari Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal
Skripsi Jurusan Geografi: “Pemetaan Digital Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Di Desa Margasari Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal”
Dwi Rohmiati, 2007. Skripsi Jurusan Geografi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang.
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran untuk pertama kali yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah di wilayah suatu Desa/Kelurahan secara individu.
Adapun tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan status kepemilikan/penguasaan atas tanah secara hukum yang berguna untuk menghindari masalah-masalah pertanahan seperti sengketa tanah. Metode survei yang digunakan yaitu dokumentasi, observasi langsung, dan metode kepustakaan.
Dalam proses pendaftaran tanah dari mulai pengukuran di lapangan yang menghasilkan data ukur dan pemetaaannya menggunakan metode manual dengan digambar di lembaran Gambar Ukur (GU) serta metode digital dengan menggunakan Auto Cad Map.
Pensertifikatan tanah merupakan program dari pemerintah dalam bidang pertanahan yang ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki status hak kepemilikan dan kepastian hukum yang jelas atas tanahnya.