Peran Polisi Pamong Praja Dalam Penegakkan PeraturanDaerah di Kabupaten Kudus
Skripsi Jurusan Ilmu Hukum: Peran Polisi Pamong Praja Dalam Penegakkan PeraturanDaerah di Kabupaten Kudus
Fadli, Noor. 2007. Skripsi Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang.
Bertitik tolak pada Peran Polisi Pamong Praja sebagai pembantu kepaladaerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketentraman danketertiban masyarakat di Kabupaten Kudus. Ada beberapa hambatan-hambatan yangakan dihadapi Polisi Pamong Praja dan juga upaya-upaya yang akan dilakukan PolisiPamong Praja di Kabupaten Kudus agar Peraturan Daerah dapat ditegakkan.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanaperan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Kudus,(2) Hambatan-hambatan apa yang dihadapi Polisi Pamong Praja dalam rangkapenegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Kudus, (3) Upaya apa yang telahdilakukan Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam rangka
Penegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Kudus.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan mengambil lokasi diKantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Kantor BPS Kabupaten Kudus danmasyarakat. Sumber data dalam penelitian ini adalah kepala Kantor Polisi PamongPraja, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Penegakkan Peraturan Daerah danmasyarakat. Pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. Dalampenelitian ini menggunakan tehnik triangulasi data. Sedangkan metode analisa datayang dipakai deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tugas pokok dari Polisi PamongPraja adalah membantu Bupati atau Kepala Daerah dalam melakukan tugasPemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat serta penegakkanPeraturan Daerah. Dan ada beberapa hambatan atau kendala yang datang dari dalam(intern) maupun dari luar (ektern). Dalam mewujudkan tugas dan fungsi pokoknyaPolisi Pamong Praja Kabupaten Kudus telah berupaya menyusun langkah ataukegiatan yang tertuang dalam program kerja Polisi Pamong Praja.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa dengan berlakunyaUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peraturan Daerah ditindaklanjutidengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang organisasidan tata kerja lembaga tehnik Kabupaten Kudus, maka keberadaan Polisi PamongPraja di Kabupaten Kudus sangatlah penting dan strategis karena merupakan unsurpenunjang Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus di bidang ketentraman danketertiban serta Penegakkan Peraturan Daerah. Kewenangan Polisi Pamong Prajahanya bersifat melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna penanganan lebihlanjut.
Hasil penelitian disarankan agar Polisi Pamong Praja disamping sebagaiaparat daerah juga harus mementingkan pemerintah pusat sehingga kedudukan PolisiPamong Praja sebagai perekat persatuan bangsa karena langkah dibidang ketentramandan ketertiban tidak boleh bersifat kedaerahan akan tetapi bersifat nasional. Untukketentraman masyarakat diupayakan memperbanyak personil Polisi Pamong Prajauntuk mengadakan patroli secara rutin, sehingga mempermudah penanganan terhadappara pelanggar Peraturan Daerah