PRAKTIK JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DAN PENDAFTARANNYA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PATI
skripsi Jurusan HUKUM DAN KEWARGANEGARAAN : PRAKTIK JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DAN PENDAFTARANNYA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PATI
Catur Edi Kristiawan, 2007. Skripsi Jurusan HUKUM DAN KEWARGANEGARAAN ,FAKULTAS ILMU SOSIAL ,SEMARANG STATE UNIVERSITY 2007
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimana prosedur Pendaftaran Tanah yang belum bersertipikat dan peralihan hak milik melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati?, (2) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dalam melakukan taransaksi jual beli tanah, (3) Hambatan-hambatan apa yang timbul dalam proses peralihan Hak Milik melalui jual beli serta langkah-langkah Kantor Pertanahan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Penelitian bertujuan: (1)Untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai prosedur pendaftaran tanah yang belum bersertipikat dan peralihan hak milik melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam melakukan transaksi jual beli, (3) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam proses peralihan Hak Milik melalui jual beli serta langkah-langkah Kantor Pertanahan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data secara dokumentasi dan wawancara. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah yang belum bersertipikat, maka tanah tersebut hendaknya didaftar di Kantor Pertanahan yang ada di Kabupaten/Kota setempat guna mendapatkan sertipikat, karena sertipikat merupakan bukti sah atas kepemilikan dan penguasaan tanah yang dilindungi oleh undang-undang. Adapun blangko (lembar isian) yang diperoleh dan harus diisi dengan benar yaitu: blangko permohonan, blangko pernyataan penguasaan fisik, blangko daftar isian 201,blangko keterangan waris, blangko berita acara kesaksian. Untuk memudahkan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan hak atas tanah yang menjadi obyek berpindah kepada penerima hak, maka dalam pemindahan haknya harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat aktanya dan didaftarkan di Kantor Pertanahan oleh pemegang hak yang bersangkutan. Dalam pembuatan akta jual beli hak atas tanah wajib dihadiri oleh pihak penjual, pihak pembeli dan saksi. Akta tanah yang dikeluarkan oleh PPAT dibuat sebanyak dua lembar, yang semuanya asli. Satu lembar disimpan di Kantor PPAT, satu lembar lainnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran. Untuk para pihak hanya diberi salinannya.