Proses Penyidikan Tindak Pidana Anak di Polwiltabes Semarang.
Skripsi.Jurusan Ilmu Hukum: Proses Penyidikan Tindak Pidana Anak di Polwiltabes Semarang.
Nofrianto Risna. 2006. Skripsi.Jurusan Ilmu Hukum , Fakultas ILMU SOSIAL, Universitas Negeri Semarang.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu menjadi terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana anak adalah pejabat polisi yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak ? (2) Bagaimana penyelesaian penyidikan dan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak ? dan (3) Apakah-hambatan-hambatan dalam melakukan penyidikan yang dihadapi Polwiltabes Semarang dalam mengatasi tindak pidana anak ? Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh pejabat penyidik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak (2) Untuk mengetahui cara penyelesaian / penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pejabat penyidik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan (3) Untuk mengetahui hambatan-hambatan dan cara penanggulangannya yang dilakukan oleh Polwiltabes Semarang terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang atau pelaku yang diamati. Penelitian ini memberikan pemaparan gambaran mengenai situasi yang diteliti dalam bentuk deskripsi.
Penelitian ini berlokasi di Polwiltabes Semarang dan yang menjadi objek penelitian adalah penyidik dan anak yang terlibat dalam tindak pidana. Fokus dari penelitian ini adalah : (1) Pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan anak (2) Penyelesaian penyidikan dan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan (3) Hambatan-hambatan dan cara penanggulangannya yang dilakukan Polwiltabes Semarang dalam mengatasi tindak pidana anak. Alat dan teknik pengumpulan data diperoleh dari : (1) Data primer adalah data yang bersumber dari tangan pertama / langsung diperoleh dari objek penelitian atau instansi yang berkepentingan, data primer dapat diperoleh dengan cara wawancara ( interview ), Dokumen ( angket ), pengamatan
( observasi ) (2) Data sekunder adalah data yang diperoleh di luar responden bisa didapat dalam bentuk : Library, Literature, quesioner, Undang-Undang, maupun Arsip. Objektivitas dan keabsahan data menggunakan tehnik triangulasi yaitu dengan menggunakan perbandingan : (1) Membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara (2) Membandingkan apa yang dikatakan orang di



