Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes
Skripsi jurusan Hukum dan Kwarganegaraan: Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes
Indra Prasetyo. 2005. Skripsi Hukum dan Kwarganegaraan, Fakultas ilmu sosial, Universitas Negeri Semarang.
Di Kabupaten Brebes walaupun sudah banyak dilakukan pendaftaran tanahbaik secara sistematik maupun sporadik namun masih banyak bidang-bidanganah yang belum terdaftar. Dalam melakukan pendaftaran pengukuran tanah olehPemerintah dalam hal ini Kantor Pertanahan harus memenuhi asas-asas yang adadalam pendaftaran di Indonesia. Pemerintah melakukan pendaftaran pengukurantanah selain bertujuan untuk menarik pajak dari masyarakat juga bertujuan untukmemberikan kepastian hukum pada masyarakat. Dengan kepastian hukummasyarakat juga memperoleh keuntungan yang berpengaruh dalam kehidupanmasyarakat itu sendiri. Dan juga masyarakat mendapatkan bukti kepemilika yangsah sehingga apabila dikemudian hari ada masalah dapat dibuktikan dengansertifikat yang sudah ada.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakahpelaksanaan pendaftaran tanah sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes?. (2) Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum melakukan pengukuran ?. (3)Bagaimana akibat hukum dari pendaftaran tanah ?. Penelitian ini bertujuan : (1).Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengukuran dalam rangka pendaftarantanah sporadik di Kabupaten Brebes. (2). Untuk mengetahui apa saja yang perludilakukan sebelum melakukan pegukuran. (3). Untuk mengetahui akibat hukumdari pendaftaran tanah dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Brebes.
Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancaradan langsung terlibat dalam proses pengukuran, serta studi dokumentasi. Danalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah model analisiskualitatif karena penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif. Model analisis datatersebut sesuai untuk menggambarkan tentang pelaksanaan kebijakanpendaftaran pengukuran tanah secara sporadik.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pengukuran tanah yangdilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes sudah sesuai dengan ketentuanyang sudah ada,namun ada sedikit yang tidak sesuai dengan peraturan,tetapisemuanya itu tidak menyimpang dari peraturan yang sudah ditetapkan. Hal inidisebabkan karena semakin meningkatnya permohonan pendaftaran tanah,jumahetugas ukur yang kurang. Sehingga dalam proses pengukuran petugas ukurmenggunakan cara yang sederhana yang biasa dipakai petugas ukur sehari-hari.Melakukan pendaftaran tanah adalah merupakan suatu tindakan hukum. Sehinggapendaftaran pengukuran tanah yang dilakukan pemohon akan menimbulkan akibathukum. Akibat hukum dari pendaftaran tanah yaitu dapat berwujud yaitulahirnya,berubah atau lenyapnya suatu keadaan hukum yaitu dengan maksudtanah yang belum didaftarkan pengukurannya belum memiliki kepastian hukumsedangkan setelah didaftar tanah tersebut memiliki kepastian hukum yang sah.Sedangkan akibat hukum tersebut berpengaruh pada kehidupan masyarakat yangmelakukan pendaftaran tanah.
Pengukuran bidang tanah sporadik adalah proses pemastian letak batas suatu ataubeberapa bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calonpemegang hak dan yang letaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalamsatu desa atau kelurahan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secarasporadik.
Berdasarkan hasil penelitian diatas,dapat disimpulkan bahwa pendaftaranpengukuran secara sporadik yang dilaksanakan di Kabupaten Brebes merupakankegiatan yang rutin dilakukan Kantor Pertanahan karena bidang yang terdaftar diKabupaten Brebes relatif masih sedikit sehingga volume pekerjaan pendaftarantanah secara sporadik merupakan bentuk kesadaran masyarakat yangmembutuhkan jaminan kepastian hukum atas pemilikan tanahnya. Kepastianhukum yang diperoleh dari pendaftaran tanah secara sporadik sama besarnyadengan pendaftaran tanah secara sistematik karena dilaksakan dengan dasarhukum dan proses yang sama pula.
Masyarakat banyak memperoleh keuntungan dengan dilakukannyapendaftaran pengukuran tanah secara sporadik karena memperoleh kepastianhukum atas pemilikan tanahnya yang juga diakui oleh pihak-pihak lain dimanajuga memepengaruhi beberapa aspek dalam kehidupan manusia.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat,KantorPertanahan,Mahasiswa dan semua orang. Pemerintah dalam hal ini KantorPertanahan Kabupaten Brebes diharapkan lebih meningkatkan lagi sosialisasimengenai tata cara pelaksanaan pengukuran dalam rangka pendaftaran tanahsporadik dan arti penting pendaftaran tanah. Dan kegiatan sosialisasi tersebutdituangkan dalam bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami olehmasyarakat yang rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang masih rendah. Sertauntuk masyarakat Kabupaten Brebes agar lebih bersifat aktif dalam mencariinformasi mengenai pendaftaran tanah dan arti penting pendaftaran tanah tersebut.
Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes,